Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Pria Bawa 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi

oleh -6 Dilihat
oleh

Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PS (28) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.

 

PS, warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Saat pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, petugas melakukan upaya penangkapan dan mengamankan PS.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram yang dibungkus menggunakan amplop warna cokelat dan ditemukan dari tangan kanan pelaku.

 

Selain itu, polisi juga menemukan 70 butir narkotika jenis ekstasi merek tengkorak warna pink dengan berat bruto 27,91 gram. Sebanyak 50 butir ditemukan dalam satu plastik klip, sementara 20 butir lainnya berada dalam satu kantong plastik bening di dalam sebuah box.

 

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung.

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

 

“Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan dan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

 

Satresnarkoba Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan di atasnya.

 

Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.